Riset Masjid Sayid Kuning
Oleh Teguh Trianton
MASJID Sayid Kuning di Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, selama ini lebih dikenal sebagai pusat pelestarian ajaran Tarikat Islam Aboge daripada sebagai situs purbakala.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, masjid itu termasuk benda cagar budaya yang wajib dilindungi keberadaannya.
Nama Islam Aboge, biasanya ramai dibicarakan pada saat menjelang penetuan awal Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Hal itu terjadi lantaran ketentuan hari-hari atau tanggal tersebut kerap berbeda dari ketetapan pemerintah dan umat Islam lainnya.
Ajaran Islam Aboge sendiri kali pertama diperkenalkan oleh Ngabdullah Syarif Sayid Kuning. Dalam buku Sejarah Lahirnya Purbalingga, rekontruksi hasil penelitian LPM UGM Yogyakarta 2007, ia disebut dengan nama Sayid Abdullah. Rekontruksi sejarah itu dibangun berdasarkan cerita yang berasal dari beberapa babad yang ada di Purbalingga dan Banyumas.
Terminologi aboge sendiri merupakan akronim dari kata Alif, Rebo, dan Wage. Aboge adalah sistem penghitungan kalender yang didasarkan pada masa peredaran windu atau delapan tahun. Satu windu menurut kalender Aboge terdiri atas tahun Alif, Ha, Jim awal, Za, Dal, Ba, Wawu, dan Jim akhir.
Menurut kalender Aboge, 1 Muharam —yang pertama— dipercaya jatuh pada tahun Alif, hari Jumat, dengan pasaran Pon. Tahun Alif adalah tahun pertama, sedangkan hari Jumat dan pasaran Pon adalah hari dan pasaran pertama.Kalender Aboge mengenal lima pasaran; yaitu Pon, Wage, Kliwon, Manis (Legi), dan Pahing. Kemudian jumlah hari dalam sebulan rata-rata 29 hingga 30 hari.
Dengan sistem kalender itu, penganut Aboge dapat menentukan kapan dan pada hari apa 1 Ramadan atau 1 Syawal tiba. Sistem perhitungan itu kerap menimbulkan perbedaan antara penganut Aboge dengan umat Islam lainnya, termasuk ketetapan pemerintah dalam penetapan awal puasa Ramadan.
Sebenarnya, silsilah atau asal-usul Raden Sayid Kuning sendiri tidak begitu jelas. Dalam buku sejarah versi Babad Purbalingga, hanya ada tokoh bernama Sayid Abdullah atau Kyai Samsudin. Pada versi Babad Onje, nama Abdullah disebut dengan Ngabdullah (hlm 27).Versi Babad Purbalingga menyebutkan, Sayid Abdullah adalah menantu Adipati Onje II, Kiai Dipati Anyakrapati. Dia mempersunting putri pertama Anyakrapati —hasil perkawinannya dengan istri kedua—, yaitu putri Adipati Pasir Luhur (hlm 23).
Namun dalam peta silsilah Babad Banyumas (hlm 37); sub-bagian Babad Purbalingga (Onje) disebutkan bahwa Sayid Abdullah adalah suami dari Putri Adipati Onje II, hasil perkawinan dengan Putri Pasir Luhur. Adipati Onje II punya dua istri, yaitu Putri Cipaku dan Putri Pasir Luhur. Karena perselisihan, keduanya lalu dibunuh. Sebagai gantinya, disuntinglah putri Kiai Pingen bernama Arenan. Adipati Onje I menyebarkan agama Islam pada kurun waktu antara Abad XVI sampai XVII. Setelahnya, dilanjutkan oleh Sayid Kuning. Oleh masyarakat, nama Raden Sayid Kuning dikenal sebagai ulama penerus perjuangan Adipati Onje dalam menyebarkan agama Islam. Sayid Kuning-lah yang menciptakan sistem kalender Aboge, yang hingga sekarang masih dilestarikan oleh pengikutnya.
Masjid Tertua
Meski belum ada penelitian arkeologi, namun Masjid Sayid Kuning (Masjid Onje) diyakini sebagai masjid tertua di Purbalingga. Bahkan usia masjid tersebut diperkirakan lebih tua dari Masjid Agung Demak.
Masjid Onje dibangun sekitar Abad XIII oleh Syekh Syamsudin. Kali pertama dibangun, empat tiang penyangga utama dibuat dari batang pohon pakis, dan atapnya dibuat dari ijuk. Sayangnya tidak ada tanda-tanda khusus, baik berupa goresan, tulisan, gambar, maupun simbol lain yang menunjukkan angka tahun pembuatannya.
Pada masa Wali Songo, masjid itu dirombak. Tiang penyangga diganti dengan kayu jati yang hingga sekarang masih asli. Setelah merenovasi Masjid Onje, empat wali yaitu Sunan Kalijogo, Sunan Bonang, Sunan Kudus, dan Sunan Gunung Jati, pindah ke Demak dan mendirikan Masjid Agung Demak. Dengan demikian, masjid di Desa Onje itu diyakini lebih tua dari Masjid Agung Demak.
Masjid Agung Demak kali pertama didirikan pada 1466 oleh Sunan Ampel. Masjid itu dulunya merupakan bangunan Pondok Pesantren Glagahwangi. Pada 1477, masjid dibangun kembali sebagai masjid Kadipaten Glagahwangi Demak, dan direnovasi lagi pada 1478.
Untuk itu, sebagai artefak, maka Masjid Sayid Kuning perlu dipelajari secara khusus dalam disiplin ilmu arkeologi. Disiplin itu berpotensi mengungkap kehidupan manusia di masa lalu melalui benda-benda yang ditinggalkannya.
Selama ini, nilai historis masjid tersebut baru diketahui berdasarkan disiplin ilmu sejarah, yang berupaya mengungkapkan kehidupan manusia di masa lalu melalui bukti-bukti tertulis yang ditinggalkannya. Sementara itu bukti-bukti autentik tersebut jumlahnya sangat sedikit.
Riset Arkeologi
Secara historis, keberadaan situs Masjid Sayid Kuning tidak dapat dipisahkan dari sejarah lahirnya Kabupaten Purbalingga (versi Babad Onje). Maka sudah saatnya pemerintah daerah setempat memfasilitasi riset arkeologi tersebut.
Perda itu juga penting, untuk mendukung upaya pemerintah pusat yang tengah menggalakan inventarisasi dan memberikan perlindungan terhadap benda-benda cagar budaya. Perda sebaiknya juga mengakomodasi bentuk-bentuk dan varian cagar budaya serta artefak lain yang bernilai sejarah yang ada di Purbalingga. Dengan demikian, secara yuridis keberadaan situs purbakala itu semakin terlindungi.
Dibuatnya perda itu juga menandakan apresiasi yang tinggi terhadap sebagian masyarakat yang berada di sekitar wilayah cagar budaya, termasuk masyarakat yang masih menganut sistem budaya (peradaban) tertentu yang pernah ada.(68)
–– Teguh Trianton, peminat humaniora, staf pengajar SMK Widya Manggala di Purbalingga.
https://orcid.org/0000-0002-3765-8899
0 Comments:
Post a Comment