Disorientasi Sertifikasi Guru
Oleh Teguh Trianton *)
Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) sedikitnya telah menemukan sekitar 13.000 sertifikat palsu yang digunakan sebagai syarat untuk mengikuti uji sertifikasii guru. Temuan ini bagi sebagian orang tentu saja sangat mencengangkan, apalagi program sertifikasi yang telah digulirkan sejak tahun 2006 silam ini bertujuan untuk mengukur kualitas, kompetensi dan profesionalitas guru dalam mengemban tugasnya. Penilaian ini sepenuhnya hanya didasarkan pada dokumen portofolio, termasuk piagam dan sertifikat di dalamnya.
Namun demikian bagi kalangan guru di lapangan, temuan ini bukanlah barang baru. Sebab sudah menjadi rahasia umum, bahwa untuk memenuhi persyaratan portofolio hingga memenuhi point tertentu sehingga guru dapat dinyatakan lulus, banyak peserta yang menempuh jalan pintas.
Program sertifikasi guru dalam jabatan hingga tahun 2008 telah memasuki tahap tiga. Meski mengundang polemik namun program pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ini tetap dilaksanakan. Berbagai temuan kecurangan dan kelemahan dalam proses uji sertifikasi tak menyurutkan langkah pemerintah demi peningkatan kualitas pendidikan.
Program ini merupakan implementasi pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa, pendidik merupakan tenaga profesional. Kedudukan guru (dan dosen) adalah tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Komitmen pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan ini kemudian ditegaskan lagi dengan Peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 yang secara khusus mengatur tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Peraturan inilah yang menjadi kunci pokok ‘penjamin’ kualifikasi seorang guru jika lulus ujian nanti. Di sini dijelaskan bahwa uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dilakukan dalam bentuk portofolio (pasal 2 ayat 2). Adapun komponen yang dinilai meliputi kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sampai di sini, Saya masih melihat keseriusan dan kemurnian serta kemuliaan visi dan misi program sertifikasi ini. Pada dataran penyelenggara saya tidak melihat adanya kelemahan. Apalagi pemerintah hanya menunjuk (baca: mempercayakan) beberapa perguruan tinggi (PT) terpilih sebagai tim penilai (asesor).
Dengan komponen penilaian portofolio tersebut, saya percaya bahwa mereka yang lulus uji sertifikasi adalah benar-benar guru yang berkualitas dan profesional tentunya. Namun sayangnya, banyaknya komponen portofolio yang harus dipenuhi peserta tidak memcau peserta untuk lebih meningkatkan kompetensinya, melainkan justru dirasakan sangat memberatkan, sehingga jalan pintas pun ditemupuh.
Disorientasi
Dengan komponen penilaian portofolio sebanyak itu, tentu bukan hanya predikat guru profesional saja yang bakal diraih peserta yang lulus. Sebab masih dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa mereka yang lulus uji sertifikasi berhak mendapatkan penghargaan atau reward berupa tunjangan profesional sebesar satu bulan gaji pokok.
Iming-iming inilah yang kemudian justru memicu dan memacu terjadinya berbagai ‘perselingkuhan’(baca: pelanggaran) aturan oleh peserta. Sepanjang pengamatan saya, masalah yang menjadi kelemahan program sertifikasi ini justru timbul pada wilayah peserta. Yaiu terjadinya disorientasi tujuan penyelenggaraan uji sertifikasi dari tujuan awal yang sebenarnya sangat mulia.
Iming-imgin tunjangan profesional sebesar satu bulan gaji pokok ini, telah mengubah paradigma sertifikasi guru dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas menjadi jalan pintas meraih kesejahteraan dan penghasilan tambahan.
Disorientasi ini kemudian dilakukan peserta dengan menciptakan short cut atau jalan pintas untuk menutup berbagai kekurangan dan kelemahan pada komponen portofolio.
Setidaknya saya menangkap tiga indikasinya, kecurangan peserta sertifikasi. Pertama, munculnya fenomena hobi baru di kalangan guru yaitu mengoleksi piagam kepesertaan berbagai kegiatan seminar dan workshop. Mereka yang sejak awal tidak pernah peduli dengan kegiatan peningkatan kualitas (wacana) melalui diklat dan seminar, tiba-tiba turut mencelupkan diri, iktu-ikutan sibuk mengikuti berbagai seminar atau workshop. Lantaran sertifikat keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi salah satu point penilaian portofolio.
Meski terjadi disorientasi, namun cara tersebut tentu masih lebih terpuji jika dibandingkan dengan fenomena kedua. Yaitu tindakan penerbitan piagam kepesertaan seminar atau diklat yang asli palsu (aspal). Telah menjadi rahasia umum di kalangan guru peserta sertifikasi, bahwa demi memenuhi akumulasi point penilaian portofolio, mereka nekad menggunakan berkas aspal. Caranya adalah dengan membuat sertifikat kepesertaan dalam kegiatan seminar atau workshop ‘imajiner’ yang tidak pernah diselenggarakan oleh lembaga manapun.
Yang ketiga adalah fenomena plagiat karya ilmiah. Kebiasaan baru menjadi plagiat ini lahir sebagai jalan pintas untuk memenuhi kriteria intelektual. Cara ini biasanya dipilih oleh guru yang tidak pernah mau (baca; mampu) menuangakn gagasan dalam bentuk karya ilmiah.
Demi memenuhi portofolio, tidak sedikit peserta yang mempertaruhkan harga diri dengan mengklaim karya ilmiah orang lain sebagai miliknya dengan tradisi copy-paste. Tradisi ini paling banyak dilakukan guru dalam pembuatan modul dan karya tulis ilmiah populer di media masa yang aspal.
Padahal dalam teori quantum learning, kegiatan menulis adalah aktivitas yang melibatkan fungsi organ seluruh otak yang melibatkan fungsi belahan otak kanan (fungsi emosional) dan belahan otak kiri (fungsi logika ). Karya tulisan yang baik adalah karya tulis yang lahir dengan memanfaatkan kedua belahan otak tersebut secara seimbang. Dengan demikian guru yang mampu membuat karya tulis adalah guru yang memiliki intelektualitas.
Reorientasi
Tulisan ini pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menghakimi peserta dan calon peserta uji sertifikasi guru sebagai terdakwa yang tidak pantas menyandang predikat profesional atau berkualitas. Pada hemat saya, berkeinginan memperingatkan kembali bahwa program sertifikasi guru ini bertujuan sangat mulia, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dan bukan semata-mata berorientasi pada pemberian reward satu bulan gaji pokok dalam bungkus tunjangan profesional.
Jika dalam benak peserta terbersit keinginan mengikuti sertifikasi semata-mata demi mendapatkan tambahan penghasilan. Maka apapun mekanismenya, program ini tidak akan pernah bisa menjawab tantangan –peningkatan- kualitas pendidikan di Indonesia.
Reward yang konon akan diberikan setelah peserta mengtongi sertifikat profesi, sebenarnya merupakan stimulus agar para guru berlomba-lomba meningkatkan kecakapan dan profesionalitas. Sehingga setiap kegiatan yang dilakukan seperti seminar dan workshop semestinya berujung pada perubahan pola pikir atau sikap (ranah afektif), kematangan intelektualitas (ranah kognitif), dan perubahan tingkah laku (ranah psikomotor) ke arah yang lebih baik.
Selama tidak terjadi perubahan pada tiga ranah atau dimensi tersebut maka segala upaya tersebut manjadi sia-sia. Agar tak mubazir, maka kita harus kembali pada niatan semula, bahwa program sertifkasi guru, bahwa kegiatan workshop, dan budaya menulis karya ilmiah hanya memiliki satu tujuan yaitu peningkatan kualitas pendidikan. Wallahu’alam
Purbalingga, Juni 2008
*) Teguh Trianton, Penyair, pemerhati budaya dan pendidikan, staf pengajar SMK Widya Manggala Purbalingga.
https://orcid.org/0000-0002-3765-8899
1 Comment:
Pendidikan di Indonesia sekarang mengalami permasalahan yang tidak kunjung selsesai mulai dari permasalahan guru yang tidak sejahterah, siswa/pelajar miskin yang tidak bisa sekolah, sarana dan prasarana yang rusak dan tidak layak.
butuh perjuangan dari kita semua.
http://pendidikan.infogue.com/disorientasi_sertifikasi_guru
Post a Comment