09 Mei 2008

Program Akta IV, Pelecehan Profesi Pendidik

Share

i

Program Akta IV Lecehkan Profesi Pendidik

Oleh : Teguh Trianton

Judul tulisan ini tentu saja sangat mengganggu intelektualitas dan menggundang pendapat kontra produktif, terutama dari para penyelenggara program pendidikan kesetaraan Akta IV (akta mengajar) yaitu perguruan tinggi, peserta (guru dan calon guru) atau mahasiswa ekstensi baik yang telah, tengah, dan berniat akan mengikuti program ini.

Saya memang sengaja menggulirkan wacana yang selama ini nyaris tak tersentuh, namun sangat esensial. Di luar tema tentang sertifikasi guru yang belakangan menjadi sangat aktual dan menjadi polemik. Penyelenggaraan program pendidikan keseteraan Akta IV (selanjutnya saya sebut A-IV) juga menarik ntuk dikritisi, jika kita memang hendak mewujudkan cita-cita luhur meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Seperti halnya program kelas jauh yang saat ini kembali marak, program A-IV pada awalnya dibuka dengan tujuan sangat mulia, yaitu memberikan kesempatan pada lulusan jurusan umum (baca: non kependidikan) di luar FKIP, yang berkeingnian mempelajari dasar-dasar ilmu keguruan. Paska itu, mereka dianggap mampu dan memiliki hak untuk menduduki profesi keguruan. Tentu saja hanya dengan selembar sertifikat A-IV yang telah didapatkan.

Alih-alih program ini tidak mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, namun malah melecehkan profesi kependidikan atau keguruan. Di luar tujuan awal, pada prakteknya kedua program ini justru lebih banyak melecehkan profesi keguruan dan meremehkan pendidikan.

Betapa tidak, mereka yang sejak awal sama sekali tidak berniat dan tidak berminat concern dengan dunia pendidikan apalagi peningkatan kualitas pendidikan, dengan serta merta, seolah ikut mengernyitkan dahi melihat keterpurukan dunia pendidikan kita. Sehingga mereka merasa perlu turun tangan, cawe-cawe sibuk mendapatkan A-IV agar diakui sebagai guru atau pendidik.

Dari sini saya melihat adanya bentuk pelecehan, muncul anggapan bahwa mengajar, mendidik, atau menjadi guru formal di sebuah sekolah adalah profesi yang remeh temeh, gampang dan bisa dilakukan oleh siapapun. Seolah, untuk menjadi guru modal yang diperlukan hanya selembar sertifikat A-IV, yang dapat diperoleh dengan mengikuti perkuliahan ekstensi atau kelas jauh antara 3 hingga 4 semester.

Parahnya ada perkuliahan yang digelar nyaris tanpa tatap muka yang berarti. Peserta hanya diwajibkan membayar biaya penyelenggaraan program, dan mengumpulkan tugas-tugas yang dibebankan. Sehingga pelaksanaan program A-IV ini tak ubahnya dan semudah pembuatan KTP atau SIM masal.

Pada hemat saya, ada keyakinan bahwa sebenarnya pembukaan program ini sama sekali tidak bermaksud melecehkan profesi keguruan. Mengingat isu peningkatan kualitas pendidikan sudah menjadi agenda nasional. Bahkan pemerintah melalui departemen pendidikan nasional terus-menerus melakukan trobosan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia yang kian terpuruk.

Depdiknas terus berupaya memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, meskipun dengan kebijakan yang kerap terlihat ‘compang-camping’. Kebijakan pemerintah terhadap bidang pendidikan kerap kali terlihat masih ‘bolong-bolong’ dan setengah-setengah.

Lihat saja, pada satu sisi pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyelenggarakan uji sertifikasi guru, yang berkorelasi dengan pemberian tunjungan profesi. Namun pada sisi lain, pelaksanaan sertifikasi ini juga terlalu jauh panggang dari api. Bahkan sama halnya dengan program A-IV, belakangan pelaksanaan sertifikasi juga hanya menjadi sebuah formalitas untuk melegalisasi penerimaan tunjangan profesi bagi guru yang dianggap telah memenuhi syarat.

Sebab dalam prakteknya, peserta uji sertifikasi bayak melakukan kecurangan yang berbuntut pada kedustaan. Banyak syarat-syarat uji sertifikasi yang dipenuhi secara asal dengan bukti portofolio yang aspal (asli palsu). Sehingga fenomena uji sertifikasi hingga kini masih menimbulkan polemik.

Kembali pada akar pembicaraan, tentag penyelenggaraan program A-IV, di sini saya menemukan tiga kunci masalah yang menyebabkan program A-IV ini tidak membantu peningkatan kualitas pendidikan tapi justru melecehkan profesi keguruan. Tiga kunci tersebut yaitu; penyelenggara, penyelenggaraan dan peserta.

Pertama, penyelenggara, sebenarnya saya melihat itikad baik dari penyelenggara program A-IV yang berupaya sekuat tenaga meningkatkan kualitas guru, terutama mereka yang tidak berlatar belakang pendidikan keguruuan namun menekuni profesi guru. Penyelenggaran bermaksud mengiternalisasi nilai-nilai dan dasar pengetahuan pendidikan pada guru tersebut.

Dalam silabus program A-IV diajarkan semua pengetahuan (mata kuliah) dasar kependidikan dan pengembangannya. Sehingga sampai di sini penyelenggara masih terbebas dari tuduhan saya di atas atau dengan kata lain, program A-IV tidak melecehkan profesi keguruan.

Permasalahannya adalah, kenapa harus membuka program A-IV, sementara di sisi lain penyelenggara program ini telah memiliki atau membuka fakultas keguruan dan jurusan tarbiyah. Sehingga kebijakan pembukaan program ini justru bertentangan atau sangat kontra produktif. Bukankah dengan jurusan yang telah ada, penyelenggara pendidikan atau perguruan tinggi tengah berupaya meningkatkan kulitas pendidikan dari sisi SDM, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi ada program A-IV.

Jika alasannya adalah untuk memperbaiki kualitas SDM yang terlanjur terjun di profesi keguruan. Bukankan upaya ini sebenarnya bisa dilakukan jauh-jauh hari, sebelum mereka menekuni profesi guru. Yaitu dengan peningkatan kualitas lulusan mahasiswa fakultas keguruan atau jurusan tarbiyah, selagi masih duduk di bangku perkuliahan. Sehingga institusi pengguna (sekolah) tidak perlu menerima guru yang tidak berlatar belakang pendidikan keguruan.

Kedua, penyelenggaraan, jika dilihat dari silabus program A-IV, penyelenggaraan program ini nyaris tanpa cacat. Semua materi dasar kependidikan diberikan pada peserta. Yang jadi masalah adalah, dalam pelaksanaannya program ini digelar dengan setengah hati. Hal ini terlihat dari tidak adanya keseriusan dalam proses perkuliahan. Tentu tidak semua penyelenggara seperti ini.

Namun secara umum penyelenggaraan (pelaksanaan) perkuliahaan program A-IV baru sebatas formalitas. Proses internalisasi pengetahuan dasar kependidikan tidak berjalan sesui dengan tujuan awalnya. Tutor atau dosen pembimbing kerap kali hanya memberikan tugas, dan mengesampingkan proses elaborasi wacana pendidikan yang sebenarnya jauh lebih penting dari sekedar mengumpulkan tugas kuliah individu peserta.

Sampai di sini, saya kembali melihat bahwa penyelenggaraan program A-IV juga masih jauh dari niatan awal. Dan menegaskan asumsi bahwa program ini tidak lebih turut melecehkan profesi keguruan.

Yang ketiga adalah peserta, selama ini saya belum pernah menemukan referensi (peserta) yang menegaskan bahwa program A-IV benar-benar diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas SDM bidang keguruan. Terbukti, yang menjadi peserta program ini ternyata tidak hanya mereka yang telah terlanjur menekuni profesi keguruan meski berlatar belakang pendidikan non keguruan. Melainkan juga banyak peserta sama sekali belum terjun menjadi tenaga keguruan, mereka adalah sarjana non kependidikan yang tidak mampu mengaplikasikan ilmunya dan mencoba banting setir untuk menekuni profesi guru.

Di sini sangat jelas, bahwa peserta program ini juga nyata-nyata melecehkan profesi keguruan. Meski tidak disampaikan secara blak-blakkan (terbuka) namun terlihat jelas, bahwa peserta program A-IV dengan sadar telah menganggap remeh profesi keguruan. Mereka beranggapan bahwa profesi guru adalah profesi yang sangat mudah untuk dilakukan oleh siapapun, dengan bekal seberapapun.

Parahnya, ketertarikan mereka untuk menekuni profesi keguruan juga bukan dilatar belakangi oleh niatan yang murni untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun karena keterpaksaan ketika mereka sadar tidak mampu berbuat banyak pada bidang profesi yang semestinya digeluti sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Dengan kata lain yang terjadi adalah deviasi atau perselingkuhan dalam profesi keguruan oleh mereka yang tidak menguasai ilmu keguruan.

Klimaksnya adalah, jika pada bidang profesi yang sebelumnya telah mereka pelajari dengan niat yang bulat dan tekun saja mereka tidak mampu berbuat banyak. Atau tidak mampu mengamalkan ilmunya, lalu bagaimana dengan bidang baru yang ditekuni atas dasar keterpaksaan, bukan tidak mungkin hasilnya akan jauh lebih mengenaskan. Walahu’alam.


Teguh Trianton adalah penyair, pemerhati budaya dan pendidikan, guru Bahasa dan Sastra Indonesia SMK Widya Manggala Purbalingga.



*)Tulisan ini dimuat di Suara Merdeka, Edisi 05 Mei 2008 Halaman Pendidikan

| More

0 Comments:

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.