30 April 2008

UN Antara Pelonggaran dan Pelanggaran

Share

UN Antara Pelonggaran dan Pelanggaran
Oleh Teguh Trianton *)

”Jangan sampai pelaksanaan ujian nasional (UN) dinodai kecurangan-kecurangan. Semuanya harus sesuai dengan prosedur operasi standar (POS) UN yang sudah disosialisasikan ke daerah- daerah,” (Kompas Selasa, 25 Maret 2008). Ungkapan Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Furqon ini merupakan bentuk optimisme sekaligus penegasan agar pelaksanaan UN tahun 2008 benar-benar bersih dan berwibawa. Ungkapan ini disampaikan berkaitan dengan pengetatan pengawasan dan dilibatkannya tim independen pemantau UN.

Segala bentuk celah yang disinyalir sering digunakan untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan UN telah ditutup rapat. Bahkan dalam Keputusan BSNP Nomor 983/BSNP/XI/2007 Tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008, dengan tegas disebutkan bahwa selama pelaksanaan UN tidak seorang pun diijinkan masuk ke dalam ruang UN selain pengawas dan peserta UN. Langkah ini ditempuh untuk mencegah kecurangan yang dapat dilakukan panitia atau pihak lain yang dengan dalih akan memberikan pengumuman pada peserta dan memaksa masuk ke ruang ujian, sehingga terbuka celah kecurangan.

Disebutkan, seluruh proses distribusi soal, LJKUN hingga panduan pengisian identitas peserta sebelum pengerjaan soal sepenuhnya jadi tanggungjawab pengawas. Pun demikian pada saat pelaksanaan UN berakhir, pengawas bertanggungjawab penuh dalam penarikan soal, LJKUN, pengelompokan LJK sesuai kode paket soal, penyortiran dan pengurutan LJK. Pengawas juga yang bertanggungjawab memasukan LJK tersebut ke dalam sampul yang telah disediakan, mengisi berita acara kemudian mengelem sampul dan menyegelnya.

Sesuai POS UN, seluruh proses ini dilakukan oleh pengawas di dalam ruang ujian setelah waktu pengerjaan soal selesai. Artinya jika terjadi ketidaksesuaian antara jumlah LJK yang dimasukan dalam sampul dengan jumlah peserta UN yang hadir pada hari itu, sepenuhnya merupakan tanggungjawab pengawas. Prosedur ini sejatinya ditetapkan untuk mengantisipasi dan meminimalisir kecurangan yang dapat dilakukan oleh panitia penyelenggara. Sebab BSNP mensinyalir jika proses penyegelan dilakukan di ruang panitia, dengan dalih mengecek ulang jumlah LJK, maka ada celah untuk melakukan kecurangan seperti menukar LJK peserta dengan LJK lain yang telah disiapkan. Sungguh memalukan jika hal seperti ini masih terjadi.

Yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, dalam pelaksanaan UN kemarin, justru jauh dari apa yang diamanatkan BSNP seperti tertuang dalam POS tersebut. Pada kenyataannya, panitia penyelenggara justru dengan terang-terangan meminta agar pengawas UN tidak segera menyegel sampul LJKUN, sebelum diperiksa dan dihitung ulang oleh panitia di dalam ruang pengawas. Selanjutnya baru dilakukan penyegelan di hadapan tim pemantau independen dan satgas UN.

Untuk kasus di Kabupaten Purbalingga sendiri, peristiwa ini dianggap sebagai upaya kompromi melonggarkan (pelonggaran) POS, (jika tak ingin disebut sebagai pelanggaran) dengan dalih meminimalisir atau mengantisipasi kesalahan pengawas dan peserta UN dalam pengisian identitas.

Paradok

Dalam studi komunikasi, kita mengenal teori pelanggaran pengharapan nonverbal (Nonverbal Expectancy Violation Theory/NEV Theory). Teori yang digagas Judee Burgoon ini sebenarnya mengkaji hubungan antar pribadi, di dalamnya terdapat sebelas proposisi dan tiga kontruk teori. Dan saya meminjam teori ini untuk memahami fenomena yang terjadi pada UN kemarin.

Secara sederhana, pada proposisi kesembilan terkait dengan unsur penting NEV theory yaitu Pelanggaran Harapan (Expectancy Violations) dijelaskan, ketika pengharapan nonverbal seseorang dilanggar, orang tersebut akan bereaksi dengan cara menafsirkan dan mengevaluasi apakah pelanggaran tersebut menguntungkan atau merugikan. Reaksi yang muncul dapat berupa perilaku komunikasi yang bersifat adaptif atau defensif.

Jika sebuah kendaraan umum yang tengah melaju kencang tiba-tiba mengalami rem blong, maka sangat dibenarkan bila dua orang penumpang yang berlainan jenis kelamin dan bukan suami-istri yang duduk bersebelahan kemudian saling berpelukan karena panik. Tindakan berpelukan merupakan pelanggaran norma, namun dibenarkan dalam kondisi darurat, dan spontan apalagi efeknya adalah memberikan kenyamanan.

Dengan demikian, fenomena kompromi untuk melakukan tindak pelanggaran terhadap norma umum yang berlaku di masyarakat ini dibenarkan, tatkala pelanggaran itu justru melahirkan kondisi yang sesuai dengan harapan kita.

Pada konteks UN, POS saya asumsikan sebagai norma umum yang berlaku dalam masyarakat pendidikan, dengan demikian pelanggaran terhadap norma ini dibenarkan. Hanya sayangnya syarat ‘kondisi darurat’ dan ‘tindakan spontan’ tidak terpenuhi. Mengingat jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan UN telah dilakukan persiapan yang kelewat matang.

Sebenarnya peristiwa ini lebih tepat disebut pelanggaran berjamaah. Pasalnya penyimpangan POS ini telah jadi kesepakatan bersama antara Kepala sekolah yang tergabung dalam forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Ironisnya, penyimpangan ini malahan mendapat restu dinas pendidikan setempat.

Pada kesempatan rapat kerja pengarahan pengawas UN yang digelar Senin, 21 April 2008 atau sehari sebelum pelaksanaan UN, dinas pendidikan melalui bidang Pendidikan SMA/SMK/MA dalam pengarahannya meminta agar proses penyegelan dilakukan di ruang pengawas, dan bukan di ruang kelas tempat pelaksanaan UN, sesuai dengan POS. Tentu saja keputusan yang cukup sembrono ini bukan tanpa alasan.

Argumentasi yang di kedepankan untuk membenarkan tindak penyimpangan ini adalah untuk menghindari ketlingsutnya (tertinggalnya) LJKUN di ruang ujian, karena kelalaian pengawas. Atau mengurangi kesalahan pengisian identitas oleh peserta. Bagi saya, argumentasi ini sudah terlalu klasik. Mengingat jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan UN, telah dilakukan seragkaian kegiatan persiapan (pra UN). Seperti tryout (uji coba) yang dilakukan minimal tiga kali sebelum hari pelaksanaan, pengarahan pengisian identitas bagi peserta dan panduan pengawas.

Ironis memang, apalagi kebijakan ini justru diambil tatkala peserta UN benar-benar mulai serius berusaha mematuhi tata tertib yang diamanatkan POS. Jika pada penyelenggaraan UN tahun lalu, masih didapati peserta yang mondar-mandir meminta izin ke belakang (toilet), entah dengan tujuan apa (karena pada tahun lalu toilet disinyalir jadi salah satu media pendukung tindak kecurangan). Pada pelaksanaan UN kemarin, saya melihat peserta begitu tekun menyelesaikan soal, selama 120 menit tak satupun peserta meminta ijin ke toilet, kecuali dalam keadaan benar-benar memaksa. Inipun dilakukan dengan pantauan ketat oleh pengawas.

Kredibilitas

Sekilas bentuk pelonggaraan (baca: pelanggaran) POS tersebut dapat ditolelir, bahkan dimaklumi dan di-amin-i bersama-sama. Apalagi ini dilakukan dibelakang jargon peningkatan kualitas demi menjaga martabat UN dari segala tindakan kecurangan. Namun sebenarnya disadari atau tidak, ‘kebijakan’ ini merupakan bentuk ketidakpercayaan panitia penyelenggara dan dinas pendidikan atas kredibilitas pengawas UN.

Padahal dalam satu ruang ujian, merujuk ketentuan POS hanya diisi paling banyak 20 peserta, dan dijaga oleh dua orang pengawas. Logikanya, pengawas bisa berbagi tanggungjawab, setiap pengawas paling banyak bertanggungjawab memandu pengisian identitas 10 peserta, sekaligus menarik dan menyortir 10 LJKUN serta mengelompokan sesuai paket soal.

Lalu bagaimana dengan keberadaan tim independen pemantau UN? Dapat ditebak, tim yang konon sengaja dilibatkan oleh BSNP untuk memurnikan penyelenggaraan UN dari segala bentuk kecurangan inipun tidak dapat berbuat banyak. Anggota pemantau yang sebagian besar mahasiswa dari perguruan tinggi (PT) yang dipercaya untuk melakukan pemantauan, dengan dalih yang kurang lebih sama, mereka mengganggukan kepala atas pelonggaran tersebut.

Dalam hemat Saya, meski pada pelaksanaan UN masih ditemukan pelanggaran POS, namun Saya yakin tidak ada niatan untuk berbuat tidak jujur dan tidak bermartabat, apalagi sengaja melakukan kecurangan. Kebijakan ini diambil semata-mata karena kita tidak ingin menjumpai peserta UN yang jadi korban keteledoran pengawas dan kecerobohan serta kurang cermatnya peserta sendiri dalam pengisian identitas.

Meski pada kasus ini Saya lebih banyak tidak setuju, namun apa yang Saya sampaikan ini bukan merupakan bentuk protes. Yang Saya ungkap merupakan sebentuk ‘ganjalan’ yang sebenarnya tidak perlu terjadi, jika saja semua pihak berusaha menaati dan menjalankan POS.

Panitia percaya pada pengawas, pengawas semakin berhati-hati dan rela memberikan bantuan panduan pengisian identitas peserta. Peserta sendiri lebih teliti baik dalam pengisian identitas maupun dalam mengerjakan soal.

*) Teguh Trianton, Penyair, guru Bahasa dan Sastra Indonesia SMK Widya Manggala Purbalingga.




| More

0 Comments:

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.