17 April 2008

Membebankan Biaya Sekolah

Share

MBS: Membebankan Biaya Sekolah
Oleh: Teguh Trianton*)


Masih lekat diingatan kita, bagaimana para calo(n) penyalur aspirasi rakyat (anggota legislative) dan para calo(n) presiden dan wakilnya, pada saat digelarnya tahapan kampanye Pemilu 2004 yang lalu, baik secara individu ataupun kolektif melalui partai, berkoar-koar prihal pendidikan murah untuk rakyat. Sebagai ‘komoditas’ politik, wilayah pendidikan memang cukup strategis disamping beberapa wilayah lain seperti kemiskinan dan penganguran. Sehingga hampir semua caleg dan capres pada saat itu menjadikan pendidikan sebagai salah satu ‘dagangan’ untuk diobral ke sana ke mari.

Bahkan -pendidikan murah- sebagai ‘komoditas’ politik telah mendapat legitimasi yang valid oleh pemerintah sendiri. Sebab dalam Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) telah dinyatakan, ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,’ dan Ayat (2) menyatakan, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Amanat UUD 45 tersebut, masih diperkuat lagi dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (SPN) yang disahkan 11 Juni 2003. Pada Pasal 5 Ayat (1) UU SPN ditegaskan, ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar’ (Pasal 6 Ayat 1), Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 11 Ayat 1), serta Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun (Pasal 11 Ayat 2).

Sekarang, setelah para calo(n) penyalur aspirasi rakyat tersebut telah duduk di kursi dan porsi masing-masing. Setelah pasangan Presiden dan wakilnya -yang konon dipilih dengan cara paling demokratis- telah mengampu tugasnya. Kini pertanyaan kita adalah, kapan pemerintah menunjukan komitment kepada rakyat untuk mengemban amanat UU sekaligus memenuhi janjinya tersebut. Dan kapan para wakil rakyat kita, mulai berpikir untuk tidak selalu terjebak pada retorika semu di masa kampanye, dengan (semoga tidak) melupakan janji-janjinya tentang pendidikan murah itu.
***
Sesungguhnya, jika saja pemerintah tidak plin-plan dengan bermain-main pada dataran undang-undang, maka segala permasalahan pendidikan di Indonesia barangkali tidak semakin merumit seperti sekarang ini.

Kita tengok sejenak isi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program pembangunan Nasional. Dalam UU Np 25 tahun 2000 tersebut antara lain dinyatakan, salah satu program pembinaan pendidikan dasar dan prasekolah adalah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Meski implementasi MBS telah diawali sejak tahun 1999, namun secara resminya dilaksanakan lebih serius lagi setelah terbit UU No 20/2003 tentang SPN. Dalam Pasal 51 Ayat 1 yang menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip MBS.

Pengejawantahan dari MBS ini adalah dibentuknya Komite Sekolah (KS) di setiap unit-unit sekolah, yang hingga sekarang baik peran dan fungsinya masih dalam perdebatan. Sebab pada aktualisasinya KS tidak ubahnya seperti BP3, yang berperan melegitimasi pemerintah melalui sekolah untuk membebankan biaya pendidikan kepada orang tua siswa, dengan dalih sebagai pemberdayaan masyarakat atau mengajak masyarakat untuk turut serta menanggung beban pendidikan.

Inilah yang menurut hemat penulis, menjadi salah satu permasalahan mengapa pendidikan di Indonesia kian lama kian terpuruk, sehingga pendidikan murah itu tidak pernah ada. Pemerintah selalu saja bermain-main dengan produk kebijakaannya.
***
Sebenarnya dengan tawaran komposisi ideal anggota KS yang antara lain terdiri dari elemen masyarakat yang diwakili oleh orang tua siswa, pemerintah, dan pihak sekolah, KS seharusnya mampu ‘berbicara’ atau setidaknya membawa kondisi pendidikan di sekolah mendekati ideal. Baik dalam hal pengambilan atau penentuan kebijakan pencapaian kualitas pendidikan sampai pada kebijakan penciptaan pendidikan yang murah bagi rakyat, sebab hal ini memang telah diamanatkan dalam UU.

Memang pada awalnya dibentuknya KS mendapat sambutan yang positif dari masyarakat, dengan harapan KS ini nantinya menjadi salah satu akses masyarakat dalam partisipasi atif menentukan kebijakan peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Namun sayangnya, lagi-lagi dalam implementasinya mengalami distorsi (semoga tidak sengaja didistorsikan). Sehingga KS yang seharusnya menjadi salah satu intrumen penyambung kehendak rakyat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, justru (untuk sementara) hanya menjadi lembaga legalisasi bagi pemerintah untuk melepas tanggungjawab beban pembiayaan pendidikan yang seharusnya menjadi tanggungjawab negara, sesuai amanat UUD 45 dan piranti pendukung lainnya.

Komite Sekolah, pada kondisi awal sebenarnya dimaksudkan sebagai media public hearing dalam penentuan langkah dan strategi pengembangan sekolah yang berkualitas dengan melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Dimasukannya elemen orang tua siswa atau tokoh mayarakat, sebenarnya merupakan hembusan nafas segar pembawa perubahan orientasi kebijakan pemerintah atau sekolah dalam bidang pendidikan.

Kondisi ideal ini akan tercapai jika saja mereka yang duduk di komite sekolah menyadari dan mendasari benar-benar akan tugas, peran dan fungsi strategis mereka dalam lembaga tersebut. Dan bukan malah menjadi alat legitimasi atas kebijakan pembebanan biaya pendidikan pada masyarakat dengan dalih pemerataan peran serta aktif dan tanggungjawab masyarakat untuk memajukan kualitas pendidikan kita.

Ini sebenarnya merupakan akal-akalan dari pemerintah sebagai alat kelengkapan negara untuk keluar dari tanggungjawab yang telah diemban sesuai dengan UUD 45 tersebut. Betapa tidak, telah digariskan dengan tegas dalam Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) yang menyatakan, ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,’ kemudian disambung dengan Ayat (2) yang menegaskan, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Yang kemudian dijabarkan dengan memberikan porsi 8,11% dari total anggaran belanja pemerintah pusat atau sekitar Rp 21,50 triliun. (Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2005). Angka ini tentu saja masih jauh dari kesepakatan awal bahwa 20% APBN (dan APBD) adalah untuk sector pendidikan, sebab dalam pelaksanaannya pun sering terjadi distorsi.

Dengan demikian jelas sudah bahwa peran KS sebenarnya bukan sebagai lembaga penyetempel kebijakan pembebanan biaya pendidikan kepada masyarakat secara gebyah uyah, yang secara tidak langsung hal ini dijadikan argumentasi bagi pemerintah untuk melepaskan tanggungjawab terbesar akan upaya peningkatan kualitas pendidikan yang selalu dikaitkan dengan masalah biaya.

Dalam banyak kasus, yang terjadi di sejumlah sekolah –atau bahkan semua sekolah- KS hanya berperan dalam situasi genting dimana saat itu pihak sekolah sudah kehabisan sumber dana karena pemerintah tidak lagi mengucurkan bantuannya kepada sekolah tersebut. Pada situasi seperti inilah biasanya anggota KS baru diajak untuk urun rembug menggagas formulasi jitu untuk mengatasi keterbatasan sumber dana untuk penyelenggaraan pendidikan. Ujung-ujungnya melalui rapat KS diputuskan bahwa sebagai wujud partisipasi mayarakat dalam menanggung beban dan tanggungjawab peningkatan kualitas pendidikan, maka orang tua siswa diharuskan membayar iuran sekolah yang jumlahnya tidak sedikit.

Yang parahnya lagi, besarnya uang yang harus dibayarkan tersebut disamaratakan, antara si kaya dan si miskin, sehingga seringkali banyak orang tua siswa yang mengeluhkan biaya pendidikan mahal. Sementara disisi lain, para orang tua yang notabene mampu atau berkecukupan diberikan beban yang sama sehingga terasa tidak adil, meski dalam jumlah memang tampak sama.

Sekalipun dalam hal ini kesalahan tidak bisa sepenuhnya diarahkan pada KS, namun semestinya KS memiliki bargaining position bukan hanya terhadap kebijakan pembebanan biaya, namun juga terhadap segala kebijakan yang erat kaitannya dengan peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini bisa dilakukan dengan banyak alternative, seperti ikut serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas guru, kepala sekolah, wali kelas, kepala dinas dan seterusnya hingga level paling atas.

Sehingga KS tidak hanya sekedar menjadi metamorfosa dari BP3 atau lebih ekstrim lagi KS sebagai manifestasi dari MBS yang sebenarnya adalah startegi pengelolan sekolah yang melibatkan partisipasi masyarakat (Manajemen Berbasis Sekolah) berubah menjadi strategi pemerintah melepas tanggungjawab penyelenggaraan pendidikan yang murah dengan membebankan biaya sekolah (MBS) pada masyarakat yang tengah terhimpit multi krisis. Wallohu’alam. (Tabloid Derap Perwira Purbalingga)


Purbalingga, 2005


*) Staf Pengajar SMK Widya Manggala Purbalingga

| More

0 Comments:

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.